medcom.id, Surabaya: Sumarso, salah satu kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti, menuding Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sengaja memperlambat sidang praperadilan yang diajukan kliennya. Sebab Kejati Jawa Timur tak hadir dalam sidang praperadilan yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 16 Maret kemarin.
"Kejati sengaja memperlambat sidang praperadilan dengan tidak menghadiri sidang kemarin. Saya kira Kejati tidak benar-benar serius," kata Sumarso saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu (31/3/2016).
Kejati Jawa Timur tak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu. Alasannya, tim penyidik Kejati sedang memburu La Nyalla yang buron setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Sumarso, alasan Kejati tak masuk akal. Karena tak sedikit pejabat di Kejati yang paham kasus La Nyalla, baik perdata dan pidana. "Kalau alasannya karena tim penyidik sedang memburu klien kami, itu mengada-ngada. Kalau memang Kejati serius, harusnya mengutus orang. Karena sangat banyak orang di Kejati yang paham hukum baik perdata maupun pidana," kata dia.
Menurut dia, sikap Kejati tak relevan. Padahal, kata dia, sidang prapradilan itu untuk dilakukan uji materi keabsahan penetapan La Nyalla sebagai tersangka. "Apa susahnya hadir dan mengutus orang, karena orang yang paham hukum pidana dan perdata di Kejati sangat banyak. Tim kami tertawa alasan Kejati tak hadir karena tim penyidik sedang memburu klien kami, sudah seperti teroris saja," kata dia.
Mestinya, kata dia, Kejati menghormati sidang prapradilan seperti halnya yang biasa dilakukan oleh KPK. Dia mencontohkan, kasus Dahlan Iskan, Hadi Purnomo dan Budi Gunawan, semuanya selesai setelah mereka menang. Namun, tidak demikian dengan La Nyalla, Kejaksaan mengebu-gebu ingin memidanakan La Nyalla.
"Saya tidak paham motifnya apa. Enggak tahu apa harus menangkap La Nyalla terlebih dahulu agar situasinya seperti FIFA?," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)