"Dalam hal ini saya tidak mendorong dan tidak menghambat. Madura punya potensi. Tapi semuanya harus dikaji ulang. Di antaranya bagaimana politiknya, bagaimana warga Madura yang sudah berada di luar Madura. Bagaimana ekonominya dan lainnya," kata Gus Ipul di Surabaya, Rabu (4/11/2015).
Gus Ipul memandang hal yang wajar bila Madura ingin mendirikan provinsi sendiri. Sebab, masyarakat Madura mengeluhkan ketimpangan bagi hasil eksplorasi minyak bumi dan gas (migas) di Pulau Garam itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tetapi keadaan seperti itu tidak hanya Madura saja. Kabupaten dan kota lainnya juga sama. Banyak pabrik-pabrik di Jatim. Tetapi karena kantor pusatnya ada di Jakarta, jadi pajak harus serahkan ke pusat. Nah, ini juga harus didengarkan dan patut diapresiasikan keluhan warga Madura ini," katanya.
Bila mengacu pada Undang Undnag Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 5 tentang pemerintah daerah, maka calon provinsi baru harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Misalnya, harus punya pendapatan asli daerah (PAD). Calon provinsi baru juga harus memiliki lima kabupaten/ kota. Masa uji cobanya berlangsung kurang lebih selama 7 tahun.
"Sementara di Madura baru ada empat kabupaten. Tetapi semua itu keputusan ada di rekomendasi Menteri Dalam Negeri," tandasnya.
Pembentukan Provinsi Madura kembali menguak setelah sebuah undangan beredar pada 3 November 2015. Undangan itu menyebutkan Deklarasi Provinsi Madura dilakukan pada 10 November 2015 di Gedung Ratho Ebhu di Jalan Jenderal A. Yani, Bangkalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)