Hal itu disampaikan Kepala Kanwil DJBC Jatim I KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Nur Rusydi, usai pemusnahan di kawasan Juanda. "Hampir tiga juta batang rokok ilegal yang kita musnahkan hari ini," ungkapnya, Senin, 21 Agustus 2017.

Konferensi pers pemusnahan BMN eks Kepabeanan dan Cukai.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Rokok ilegal tersebut melanggar Pasal 66 ayat 1 UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai. Bila ditotal, 2,9 juta batang rokok itu senilai Rp1,7 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara, kata Rusydi, mencapai Rp1,2 miliar.
Operasi cukai, masih kata Rusydi, digelar untuk menciptakan iklim usaha perdagangan tembakau yang kondusif. Dia berharap semua penghusaha mematuhi aturan cukai. "Jika pengusaha pabrik patuh pada ketentuan, semua urusan akan mudah dan lancar," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
