Pemusnahan rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jatim I KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda. (Foto-foto: Metrotvnews.com/Syaikhul Hadi)
Pemusnahan rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jatim I KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda. (Foto-foto: Metrotvnews.com/Syaikhul Hadi) (Syaikhul Hadi)

2,9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

rokok ilegal
Syaikhul Hadi • 21 Agustus 2017 12:46
medcom.id, Sidoarjo: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jatim I KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda memusnahkan 2,9 juta batang rokok ilegal. Barang-barang kena cukai itu merupakan hasil penindakan periode Juli 2016 hingga Maret 2017.
 
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil DJBC Jatim I KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Nur Rusydi, usai pemusnahan di kawasan Juanda. "Hampir tiga juta batang rokok ilegal yang kita musnahkan hari ini," ungkapnya, Senin, 21 Agustus 2017.
 
2,9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Konferensi pers pemusnahan BMN eks Kepabeanan dan Cukai.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Rokok ilegal tersebut melanggar Pasal 66 ayat 1 UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai. Bila ditotal, 2,9 juta batang rokok itu senilai Rp1,7 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara, kata Rusydi, mencapai Rp1,2 miliar.
 
Operasi cukai, masih kata Rusydi, digelar untuk menciptakan iklim usaha perdagangan tembakau yang kondusif. Dia berharap semua penghusaha mematuhi aturan cukai. "Jika pengusaha pabrik patuh pada ketentuan, semua urusan akan mudah dan lancar," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif