Dahlan Iskan. Foto: Metrotvnews.com/Rosyid
Dahlan Iskan. Foto: Metrotvnews.com/Rosyid (Muhammad Khoirur Rosyid)

Punya 3 Senjata, Dahlan Iskan Resmi Ajukan Praperadilan

dahlan iskan
Muhammad Khoirur Rosyid • 08 November 2016 15:28
medcom.id, Surabaya: Dahlan Iskan resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penetapan dan penahanannya sebagai tersangka korupsi PT Panca Wira Usaha oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
 
Gugatan itu dilaporkan pada Kamis 3 November 2016 oleh kuasa hukumnya. Rencananya, Kamis 10 November ini sidang praperadilan akan digelar di PN Surabaya. Dalam gugatan itu, kuasa hukum menilai ada tindakan semen-mena yang dilakukan jaksa terhadap Dahlan.
 
Kuasa Hukum Dahlan, Pieter Talaway, mengatakan, dalam praperadilan yang diajukan, ada tiga poin yang bakal diujikan. Pertama, soal penetapan tersangka yang dilakukan penyidik. Kedua, soal proses penahanan Dahlan. Dan ketiga adanya pelanggaran dalam proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejati Jatim.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Untuk lebih jelasnya, silakan mengikuti sidang praperadilan pada Jumat mendatang,” kata Pieter.
 
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PT PWU oleh Kejati Jatim. Dalam hal ini, mantan Dirut PLN itu diduga ikut bertanggung jawab atas pelepasan sejumlah aset milik BUMD Pemprov Jatim itu. Selain Dahlan, Kejati juga menetapkan Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
Dahlan bukan hanya terejerat kasus PT PWU, Kejaksaan Agung juga membidik mantan Menteri BUMN ini dalam kasus pengadaan mobil listrik. Dahlan telah diperiksa sekali dalam kasus ini oleh Kejaksaan Agung di kantor Kejati Jatim.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif