Baca: Gara-gara Lahan Seluas 9,3 Hektare, Kepala Desa Didemo Warga
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Adi Harsanto, mengaku sejumlah kasus tanah menyeret perangkat desa. Adi menduga itu terjadi lantaran pengetahuan perangkat desa maupun masyarakat soal pengelolaan aset masih minim.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Masih banyak masyarakat yang belum tahu apakah itu tanah kas desa (TKD). Eh, tahu-tahu sudah beralih. Bisa saja ada yang memanfaatkan TKD tanpa melalui prosedur," kata Adi kepada Metrotvnews.com, Kamis (20/10/2016).
Adi menegaskan tanah kas desa merupakan kepentingan untuk warga setempat. Lahan tersebut merupakan aset bersama milik warga desa.
Sehingga, pengelolaannya pun harus diputuskan melalui musyawarah desa. Badan Pertanahan Negara (BPN) pun harus terlibat dalam pengelolaan.
"Sehingga tidak menyalahi prosedur yang ada. Sepanjang tidak ada penyimpangan atau kongkalikong itu sudah sesuai," jelasnya.
Penyimpangan, kata Adi, berupa penjualan aset tanpa musyawarah. Itu juga termasuk dalam tindakan untuk menggelapkan aset desa.
Adi mengatakan masih banyak warga desa yang tak mengerti soal jual beli tersebut. Sehingga Kejari Sidoarjo memberikan pemahaman soal tanah kas desa dan penggunaannya.
Sepanjang 2015, lanjut Adi, Kejari menangani 18 kasus dugaan korupsi yang melibatkan perangkat desa. Modusnya yaitu menjual tanah kas desa dan tukar guling tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
