Warga nekat mendekati pusat kolam lumpur titik 25 Porong, Sidoarjo, Jawa Timur -- ANT/Umarul Faruq
Warga nekat mendekati pusat kolam lumpur titik 25 Porong, Sidoarjo, Jawa Timur -- ANT/Umarul Faruq (Syaikhul Hadi)

Pansus Lumpur Lapindo Beberkan Proses Ganti Rugi Tanah Waqaf

lumpur lapindo
Syaikhul Hadi • 15 Maret 2017 12:07
medcom.id, Sidoarjo: Anggota Pansus Lumpur Sidoarjo Machmud membeberkan proses ganti rugi tanah wakaf yang hingga kini belum terbayarkan. Menurutnya, Badan Waqaf Indonesia sudah memberikan persetujuan proses ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo.
 
"Upaya untuk ganti rugi terhadap tanah waqaf sudah dilakukan BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo)," kata Machmud setelah mendengar Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran BPLS, Rabu, 15 Maret 2017.
 
Saat ini, ada sekitar 53 tanah waqaf milik lembaga pendidikan, masjid, maupun musala. Sebagaimana UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Waqaf dan PP Nomor 42 Tahun 2004, bahwa harta benda waqaf tidak boleh ditukar, terkecuali jika ada tanah waqaf yang tidak bisa difungsikan sebagaimana amanat awalnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Tanah waqaf di lumpur Lapindo kan sudah tidak bisa di fungsikan, artinya itu boleh mendapatkan ganti rugi. Alasan kedua, karena faktor bencana," kata Machmud.
 
(Baca: Sejumlah Pihak Keberatan BPLS Dibubarkan)
 
Namun, lanjut Machmud, penggantian tanah waqaf harus mendapat persetujuan dari Badan Waqaf Indonesia (BWI). "BWI pusat ternyata sudah mengeluarkan persetujuan atas ganti rugi tersebut pada 2014," terang dia.
 
Ternyata, proses pencairan di Kementerian Agama belum bisa menyetujui. Alasannya, ada satu persyarakat lagi yang harus dipenuhi, yaitu harus adanya tanah waqaf pengganti.
 
"Kalau disuruh pengadaan tanah untuk mencari pengganti tanah, terus dari mana dananya?" kata Machmud.
 
Machmud menegaskan, BPLS sudah maksimal memperjuangkan, hanya tinggal diproses dan dibayar. Intinya, tanda tangan Menteri Agama.
 
Sejatinya, kata Machmud, pencairan anggaran bukan di Kementerian Agama. Namun, adanya UU tentang waqaf menuntut persetujuan Menteri Agama.
 
(Baca: Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Dibubarkan)
 
Sebelumnya, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dibubarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2017. Pembubaran BPLS diklaim sudah berdasarkan beberapa pertimbangan pengkajian untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.
 
Sejumlah pihak mengaku keberatan dengan dibubarkannya Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Salah satunya, pengelola masjid waqaf Al-Ikhlas di Desa Mindi, Kecamatan Porong, Jawa Timur.
 
Koordinator Ganti Rugi Waqaf Masjid Achmad Rafii mengungkapkan, selama ini keberadaan BPLS belum berjalan optimal. Buktinya, hingga saat ini masih banyak fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos) maupun tanah waqaf di Peta Area Terdampak belum mendapat ganti rugi.
 
Berdasarkan data Kementerian Agama Sidoarjo terkait rekapitulasi tanah waqaf yang terkena lumpur Lapindo, total ada 53 obyek waqaf yang terbagi di tiga kecamatan, yakni Tanggulangin, Porong, dan Jabon dengan luas seluruhnya 15.413,75 meter persegi dan luas bangunan 13.937,57 meter persegi. Sedangkan, nilai yang harus dibayarkan Rp36,3 miliar.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif