Abdul Hadi, 50, juru parkir di Taman Bungkul, Kota Surabaya, mengatakan bertanggung jawab atas kehilangan semenjak pemerintah menerapkan tarif zona parkir. Itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Parkir Zona di Kota Surabaya dan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir.
"Saya pernah ada kejadian kehilangan sepeda motor. Nilai ganti ruginya berapa itu," kata bapak lima anak tersebut kepada Metrotvnews.com, Rabu 22 Maret 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hadi juga bercerita beberapa kali helm hilang saat ia tengah menjaga parkir. Pengendara yang kehilangan helm itu pun meminta dirinya ganti rugi.
"Masih untung kalau cuma adu mulut," ungkapnya.
Mustain, juru parkir di Taman Bungkul, pun mengalami hal serupa. Beberapa kali ia harus mengganti helm pengendara yang hilang di area parkir.
"Helmnya bagus-bagus. Harganya lebih dari Rp100 ribu," kata pria berusia 35 tahun itu.
Sayangnya, kata Mustain, penghasilan juru parkir tak tetap. Ada kalanya pendapatan Mustain tak sampai Rp100 ribu. Bila ada kasus kehilangan, Mustain harus memutar otak untuk mengeluarkan uang ganti rugi.
Mustain dan Hadi pun berharap pemerintah kota ikut bertanggung jawab soal kehilangan. Sehingga juru parkir dapat bekerja dengan nyaman.
Baca: Pemberian Karcis di Zona Parkir Surabaya masih Manual
Sejak 20 Maret 2017, Pemkot Surabaya menerapkan tarif di 10 zona parkir. Tujuannya, mengurangi jumlah kendaraan yang parkir di 10 zona itu. Sekaligus, mengurangi kemacetan di tempat-tempat tersebut.
Di 10 zona itu, pesepeda motor wajib membayar tarif sebesar Rp2.000. Namun, Hadi dan Mustain mengatakan tarif tersebut tak mencantumkan soal tanggung jawab kehilangan sepeda motor, helm, atau barang-barang milik pengendara.
Berikut 10 zona wajib bayar parkir sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya:
- Zona Jembatan Merah
Jalan Kembang Jepun, Jalan Kapasan, Jalan Rajawali, Jalan Songoyudan, Jalan Slompretan, Jalan Nyamplungan, Jalan Pegirian, dan Jalan Dukuh.
- Zona kawasan Tugu Pahlawan
Jalan Dupak, Jalan Tembaan, Jalan Pasar Besar Wetan, Jalan Pahlawan, Jalan Kramat Gantung, Jalan Bubutan, Jalan Jagalan.
- Zona kawasan Tunjungan
Jalan Gemblongan, Jalan Tunjungan, Jalan Praban, Jalan Genteng Besar.
- Zona kawasan Blauran
Jalan Blauran, Jalan Kranggan, Jalan Bubutan, dan Jalan Tidar.
- Zona Embong Malang
Jalan Embong Malang, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Kedung Doro.
- Zona kawasan Pasar Atom
Jalan Waspada, Jalan Stasiun Kota, Jalan Gembong, Jalan Bunguran, Jalan Semut Baru, Jalan Pengampon.
- Zona kawasan Taman Bungkul
Jalan Taman Bungkul, Jalan Progo, Jalan Serayu.
- Zona kawasan Balai Kota
Jalan Sedap Malam, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Jimerto, Jalan Wijaya Kusuma, Jalan Pacar, Jalan Walikota Mustajab, dan Jalan BKR Pelajar
- Zona kawasan Kertajaya
Jalan Kertajaya, Jalan Manyar Kertoarjo, Jalan Darmawangsa, Jalan Pucang Anom.
- Zona kawasan Keputran
Jalan Keputran, Jalan Dinoyo, Jalan Pandegiling, Jalan Kayon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)