Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi menjelaskan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada penambangan pasir ilegal di pesisir pantai Desa Ambunten Tengah dan Desa Ambunten Barat. Penambangan biasa dilakukan pukul 02.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Petugas, lanjut Suwardi, melakukan lidik ke lokasi sekira pukul 23.00 WIB untuk mencari kebenaran informasi. Namun, saat itu tidak ditemukan aktivitas penambangan pasir.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pada pukul 02.45 WIB, petugas kembali terjun ke lokasi. Saat itulah petugas menemukan aktivitas penambangan pasir," jelas Suwardi, Senin, 6 Maret 2017.
Kedatangan polisi ternyata diketahui pekerja. Mereka pun lari terbirit-birit ke segala arah untuk menyelamatkan diri, termasuk sopir truk pengangkut pasir. Mereka lari tanpa sempat membawa apa pun. Truk dan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan pekerja saat ini berada di Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.
Suwardi berharap, masyarakat tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal. Selain sudah melanggar peraturan yang ada, juga berpotensi merusak alam di sepanjang bibir pantai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)