Murni diketahui dibunuh pada September 2015 lalu, di dalam mobil yang dikemudikan Angga. Usai membunuh, pria yang bekerja sebagai sales mobil itu melaju menuju Lamongan hingga Pasuruan, sembari membawa tubuh kaku Murni.
"Tujuan pembuangan mayat di Lamongan. Namun, tak menemukan lokasi yang tepat. Lalu tersangka memilih Pasuruan sebagai tempat pembuangan mayat. Tepatnya mayat ditemukan warga di Desa Ledug Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Matanette, di Surabaya, Senin (4/1/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Takdir menjelaskan, sebelum membuang Murni, Angga sempat mengganti pakaian korban dengan tujuan menghilangkan jejak. Percuma, langkah Angga tetap terendus. Dia menjadi buronan Polrestabes Surabaya selama tiga bulan.
Jejak Angga mulai terlihat, melalui CCTV minimarket pada 31 Desember 2015 terekam sedang berbelanja. Dari temuan itu, polisi membuntuti Angga dan berhasil dicokok saat melintas di Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya.
"Kami sangat terbantu denga CCTV yang ada," ujarnya.
Dari penangkapan itu, didapat barang bukti sepasang sandal, pakaian, perhiasan, uang Rp 4,5 juta hasil penjualan barang milik korban, dua unit sepeda motor, dan dua telepon genggam.
"Tersangka juga merampasi barang milik korban. Untuk itu kami jerat dengan pasal 340 Sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 365 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya seumur hidup," tegas Takdir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)
