Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur, Sukardo. Penegasan itu menjawab keluhan yang diterima Sukardo soal dugaan pungutan liar pengurusan e-KTP di Situbondo.
"Ada beberapa warga melapor ke saya dipungut biaya oleh petugas saat ingin melakukan perekaman e-KTP di Situbondo," kata Sukardo melalui sambungan telepon kepada Metrotvnews.com, Rabu (7/9/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun Sukardo enggan menyebutkan nominal yang dipungut petugas. Ia hanya meminta warga untuk tidak membayar apapun untuk mengurusi e-KTP.
Sukardo mengaku tak bisa berbuat banyak soal laporan tersebut. Sebab, kecurangan itu merupakan wewenang kepala daerah untuk memberikan sanksi pada pegawainya.
Jumlah warga wajib e-KTP di Kabupaten Situbondo sebanyak 574.205 jiwa. Hingga saat ini, ada sekitar 40.000 jiwa warga Situbondo belum melakukan perekaman e-KTP. Hal itu disebabkan karena kehabisan blangko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
                                    
                            
								
								
								
								
								
								
								
								
								
								
								
        
            