Suasana sidang putusan praperadilan La Nyalla, MTVN - MK Rosyid
Suasana sidang putusan praperadilan La Nyalla, MTVN - MK Rosyid (Muhammad Khoirur Rosyid)

Hakim Nyatakan La Nyalla Menang Praperadilan

kasus la nyalla mattalitti
Muhammad Khoirur Rosyid • 12 April 2016 11:36
medcom.id, Surabaya: Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Matalitti memenangkan sidang praperadilan kasus dugaan korupsi dana hibah yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 12 April. Putusan itu sesuai dengan yang disampaikan hakim tunggal Fernandus dalam ruang sidang.
 
Dalam surat putusannya, Hakim Fernandus menyatakan penyidikan dan penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah. Dengan kata lain, Kejaksaan Tinggi Jatim melanggar prosedur hukum menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
 
"Untuk itu termohon (Kejati Jatim,Red) harus menghentikan penyidikannya karena melanggar prosedur hukum. Dan menyatakan penyidikan tidak sah," tegas Ferdinandus saat membacakan putusan di PN Surabaya, Selasa (12/4/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Diuraikan Ferdinandus, selama proses penyidikan hingga ditetapkannya La Nyalla sebagai tersangka tidak ditemukan bukti baru. Bukti yang selama ini dipaparkan di persidangan, menurut hakim, adalah bukti yang digunakan dalam proses penyidikan tersangka dana hibah lainnya atas nama Diar Kusuma dan Nelson Sembiring yang telah diputus inkrah pengadilan.
 
"Kerugian negara telah dikembalikan oleh pemohon (La Nyalla) jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
 
Jika barang bukti uang yang dituduhkan sebagai kerugian negara dikembalikan sebelum proses penyelidikan dan penyidikan, kata Ferdinandus, bukan dikatakan sebagai tindak pidana korupsi. Artinya, tidak ada kerugian negara.
 
"Jika dikembalikan setelah proses penyelidikan dan proses penyidikan bisa dikatakan sebagai kerugian negara," terang dia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif