Bangunan cagar budaya bekas stasiun radio Bung Tomo rata dengan tanah. (Foto: MTVN/Amaluddin)
Bangunan cagar budaya bekas stasiun radio Bung Tomo rata dengan tanah. (Foto: MTVN/Amaluddin) (Amaluddin)

Sanksi Bagi Pembongkar Bangunan Cagar Budaya

cagar budaya
Amaluddin • 11 Mei 2016 11:47
medcom.id, Surabaya: Pelaku pembongkaran bangunan bekas stasiun radio Bung Tomo akan dikenakan dua hukuman oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur. Selain membangun kembali cagar budaya dengan wujud asalnya, pelaku pembongkaran juga dipidana penjara selama tiga bulan.
 
"Meski pelaku perobohan membangun kembali cagar budaya itu, kasus hukum pidana tetap jalan terus," tegas Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widianto, di Surabaya, Rabu (11/5/2016).
 
Menurut Irvan, tindakan pembongkaran bangunan Cagar Budaya telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya. Dalam pasal 42 No 5/2005 itu disebutkan, pembongkar bangunan cagar budaya tanpa seizin Pemkot Surabaya dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 Juta.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Irvan menyayangkan sanksi tersebut tergolong ringan bila dibandingkan dengan ketentuan dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam pasal itu dijelaskan, apabila ada orang yang sengaja merusak cagar budaya akan dipidana minimal 1 tahun penjara, dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta. 
 
"Makanya kami akan melakukan rapat koordinasi untuk mengundang pakar sejarah, kejaksaan, dan kepolisian untuk membicarakan hal ini. Aturan mana yang harus dipakai," katanya.  
 
Sebelumnya, Pemkot Surabaya akan membawa kasus pembongkaran bangunan jejak perjuangan Bung Tomo ke ranah hukum. Saat ini, Pemkot tengah menyiapkan kajian untuk memperkuat laporan.
 
"Dengan fakta-fakta di lapangan, mereka (PT Jayanata) terbukti melanggar Perda Nomor 5/2005. Maka itu kami akan memidanakan mereka," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, M. Fikser, Selasa (11/5/2016).
 
Lilik selaku salah satu manager PT Jayanata mengaku tak tahu kapan bangunan bekas jejak Bung Tomo dibeli perusahaan dan kapan pembongkaran dilakukan.
 
"Kalau soal kapan membeli bangunan itu, dan kapan bangunan itu dirobohkan, kami tidak tahu. Yang kami tahu bahwa bangunan itu telah dibeli oleh PT Jayanata," kata Lilik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MEL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif