Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) sebagai otoritas pengembangan wilayah kaki Suramadu tak sepakat dengan pernyataan tersebut.
"Anggaran ini ditentukan sesuai aturan. Bahkan melibatkan appraisal independent (lembaga penilai aset yang tidak terikat dengan pihak manapun)," terang Humas BPWS Faisal Yasir, saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Faisal mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas dengan rancangan pembebasan lahan itu melapor ke penegak hukum jika merasa anggaran yang sudah direncanakan terlalu besar. Termasuk legislator Jatim yang keberatan.
"jika dianggap tidak wajar, silakan dilaporkan saja ke penegak hukum," kata Faisal.
Sebelumnya, Mahfud, anggota DPRD Jatim asal Madura menyatakan, tingginya anggaran yang disiapkan BPWS dinilai tidak realistis. Sebab menurutnya nilai jual obyek pajak (NJOP) di daerah Pangpong, Bangkalan, hanya Rp2.500 hingga Rp15.000 saja. Sementara dengan anggaran dan luas lahan yang ada, diketahui bahwa harga pembebasan lahan senilai Rp814.000 per meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)
