Penjagaan menyusul protes sebagian pemukim di kawasan Taman Pinang. Ketegangan berlangsung sejak 2015. Bahkan warga sempat memblokade jalan dengan beton besar. Namun, akses jalan kembali dibuka setelah ada mediasi.
Sejatinya, para PKL yang menggelar lapak adalah warga Dusun Banjarpoh, Desa Banjar Bendo. Taman Pinang masuk wilayah administratif dusun tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Cuma, warga Taman Pinang saja yang menolak. Alasannya, di sana merupakan kawasan bebas PKL. Tapi kan harus di carikan solusinya," ujar Kadus Banjarpoh Kusnadi, Rabu (5/10/2016).
Sementara, Kepala Desa Banjar Bendo Yuni Asma Budi mengatakan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP tak lain atas instruksi pemerintah daerah. Hanya saja, pihaknya menekankan agar ada koordinasi terlebih dahulu, sehingga tidak memancing emosi pedagang dan warga.
"Setelah kami lakukan mediasi dengan Satpol PP, ternyata penertiban itu instruksinya Pemda," ujar Yuni Asma.
Pihaknya juga membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada titik temu atas persoalan tersebut. "Kami minta agar dicarikan solusi. Tapi kami tidak bisa berbuat banyak karena ini merupakan kewenangan pemda," katanya.
Dalam waktu dekat, pihaknya menginginkan mediasi antara pemda, DPRD dan pedagang. Sehingga persoalan tersebut tak berkepanjangan.
"Untuk sementara ini, kami minta Satpol PP meninggalkan tempat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
