Aktivitas tambang pasir. Foto: Metrotvnews.com
Aktivitas tambang pasir. Foto: Metrotvnews.com (Amaluddin)

Dari 61 Penambang Pasir di Lumajang, Hanya 20 yang Legal

salim kancil
Amaluddin • 27 Oktober 2015 20:54
medcom.id, Surabaya: Pemerintah Jawa Timur sudah memantau ulang izin perusahaan penambang pasir di Lumajang. Hasilnya, dari 61 perusahaan, hanya 20 yang memiliki izin lengkap. Sisanya mengalami sejumlah masalah seperti izin mati, terjadi tumpang tindih lokasi penambangan, hingga tak memiliki smelter.
 
Gubernur Jatim Soekarwo (Pakde Karwo) memperbolehkan 20 perusahaan yang berizin untuk meneruskan penambangan pasir.
 
"Pak Gubernur sudah mengirim surat ke Bupati Lumajang untuk mengizinkan operasi 20 perusahaan tambang yang izinnya tidak bermasalah," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Dewi J Putriatni, saat dihubungi di Surabaya, Selasa (27/10/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dewi menegaskan Pemprov Jatim telah membuka lagi aktivitas penambangan pasir di Kabupaten Lumajang. Hal ini sebagai upaya mencegah terhambatnya pembangunan di Jawa Timur. Karena sebelumnya sejumlah proyek pembangunan termasuk infrastruktur terhambat karena pasokan pasir. 
 
"Namun, hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan tambang yang beraktivitas. Kami juga tidak tahu kenapa perusahaan mandek tak melakukan penambangan," katanya.
 
Pakde Karwo berharap penambang kembali beroperasi seperti biasa. "Agar sejumlah proyek pembangunan di Jatim tidak tersendat, khususnya jalan tol," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif