Sidang praperadilan kasus La Nyalla di PN Surabaya, MTVN - Amaluddin
Sidang praperadilan kasus La Nyalla di PN Surabaya, MTVN - Amaluddin (Amaluddin)

Kejati Sebut La Nyalla Dapat Untung Rp1,1 Miliar dari Saham Bank Jatim

kasus la nyalla mattalitti
Amaluddin • 06 April 2016 19:52
medcom.id, Surabaya: Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengatakan tak asal menetapkan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka kasus korupsi. Penyidik mengaku mengantongi dua alat bukti.
 
Jaksa menyatakan itu dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu 6 April. Menurut Achmad Fauzi, jaksa dari Kejati, hakim PN mempertimbangkan bukti-bukti itu.
 
"Itu akan menjadi pertimbangan Ketua Majelis Hakim (Fernandus)," kata Fauzi usai sidang.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Fauzi menjelaskan penetapan La Nyalla sebagai tersangka berawal dari kucuran dana hibah Pemprov untuk Kadin Jatim pada 2011 hingga 2014 sebesar Rp48 miliar. Sebagian dari dana itu digunakan untuk pembelian penjualan saham perdana Bank Jatim.
 
"Pembelian saham itu atas nama pribadi pemohon (La Nyalla) dengan Rp5,3 miliar. Saham itu memberikan keuntungan Rp1,1 miliar untuk dinikmati pribadi oleh pemohon," kata Fauzi.
 
Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp5 miliar pada Rabu 16 Maret 2016. Kejati menerbitkan surat keputusan penyidikan bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016. 
 
La Nyalla lalu mengajukan gugatan praperadilan mengenai kasus hukum yang menjeratnya. Ia dan tim kuasa hukum mendaftarkan gugatan itu pada Jumat 18 Maret 2016. 
 
Kejati beberapa kali memanggil La Nyalla untuk pemeriksaan. Tapi La Nyalla tak pernah hadir. Kejati melakukan penjemputan paksa. Namun upaya itu gagal karena La Nyalla tak berada di Indonesia sejak sehari setelah Kejati menetapkannya sebagai tersangka. Di kabur ke Malaysia, dan kini diyakini berada di Singapura.
 
Sidang perdana gugatan praperadilan itu berakhir sekira pukul 12.00 WIB. Hakim tunggal Ferdinandus pun memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis 7 April 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif