Ketua Umum PSSI La Nyalla Matalliti (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho)
Ketua Umum PSSI La Nyalla Matalliti (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho) (Amaluddin)

Soekarwo Sebut La Nyalla Mattaliti tak Setor LPJ Dana Hibah

dana hibah
Amaluddin • 08 April 2016 09:34
medcom.id, Surabaya: Gubernur Jawa Timur Soekarwo alias Pakde Karwo angkat bicara terkait kasus dana hibah yang menjadikan tersangka Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Pakde Karwo mengklaim, pemberian dana hibah sebesar Rp48 miliar kepada Kadin Jatim sudah sesuai administrasi.
 
Orang nomor satu di Jatim itu mengatakan sangat selektif sebelum memberikan dana hibah kepada siapapun. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dana yang telah dikucurkan.
 
"Kami sangat selektif memberikan dana hibah. Makanya jika ada lembaga yang tahun sebelumnya telah menerima hibah dan belum memberikan LPJ (laporan pertanggungjawaban), tidak kita berikan lagi," ujar Pakde Karwo, Kamis (7/4/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pakde Karwo mengatakan telah menyetop beberapa lembaga yang tidak menyetorkan LPJ ke Pemprov Jatim. Salah satunya Kadin Jatim yang sejak 2014 lalu tidak menyetorkan laporan penggunaan dana hibah tersebut.
 
"Kalau anggaran hibahnya sudah dikucurkan, itu bukan lagi menjadi urusan kita. Sebab sebelum mengucurkan anggaran, pemprov mempunyai prosedur dan persyaratan lengkap yang harus dipenuhi penerima hibah. Uang itu buat apa, digunakan apa saja sudah dijelaskan sejak awal dan ada pakta integritasnya," jelasnya.
 
Pada 2011, Kadin Jatim memproleh dana hibah sebesar Rp48 miliar setelah mengajukan proposal dan disetujui oleh Pemprov Jatim. Sedianya, dana hibah itu digunakan untuk kegiatan sesuai peruntukannya sesuai proposal. Namun, dana hibah sebesar Rp5 miliar diduga digunakan untuk kepentingan lain pada 2012 silam.
 
Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mahmud Mattaliti sebagai tersangka korupsi hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu 16 Maret 2016 lalu. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016. 
 
Setelah penetapan tersangka itu, La Nyalla melakukan upaya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria yang juga Ketua Umum PSSI itu mendaftarkan gugatan praperadilan dua hari setelah ditetapkan Kejati tersangka, atau pada Jumat 18 Maret 2016.
 
Sementara itu, sejak diputuskan menjadi tersangka, La Nyalla Mattalitti belum pernah menghadiri panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk pemeriksaan. Kejati juga telah mengeluarkan surat cekal terhadap Ketua Umum PSSI tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MEL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif