Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur Sukardo menjelaskan prosedur dan syarat untuk mendapatkan E-KTP. Yaitu fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP manual, surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.
"Jika semuanya syarat itu lengkap, prosesnya E-KTP selesai gak sampai sehari. Dan ingat, pengurusannya semua gratis," jelas Sukardo di kantornya di Surabaya, Selasa (23/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sukardo menjelaskan manfaat warga mengantongi E-KTP. Beberapa di antaranya mempermudah pengurusan kesehatan di rumah sakit, membuat rekening bank, dan transportasi.
"Kalau Anda naik kereta api dan kapal harus menunjukkan E-KTP," lanjut Sukardo.
Sukardo pun mengingatkan pemberlakuan E-KTP mulai 2017. Lantaran itu, masyarakat yang tak memiliki E-KTP bisa kesulitan jika ingin menikmati manfaat itu.
Namun Sukardo mengakui itu bergantung pada kesadaran masyarakat. Bila ogah-ogahan, Sukardo khawatir pengurusan E-KTP tak akan tuntas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
