"Dalam waktu dekat akan dilakukan revisi," kata Tjahjo, usai menghadiri acara pelantikan 17 kepala daerah Jatim, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (17/2/2016).
Unsur yang dinilai lemah dalam UU Pilkada di antaranya terkait dana pilkada, tahapan sengketa pilkada dan batasan partai pengusung.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dana pilkada itu menyangkut apakah diambil alih daerah sepenuhnya atau sharing fifty-fifty dengan pusat," kata dia.
Sedangkan menyangkut tahapan sengketa pilkada, kata Tjahjo, penyelenggara pilkada baik KPU maupun Bawaslu memiliki kewenangan masing-masing dalam mengusut dugaan pelanggaran Pilkada. Begitu pula dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
"Jadi memang semuanya harus diperjelas lagi, sengketa pilkada seperti apa yang ditangani MK dan MA," jelasnya.
Kemudian menyangkut batasan partai pengusung, tambah Tjahjo, perlu dibatasi agar pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tidak memborong partai yang ada sehingga hanya ada calon tunggal.
"Pilkada di Jatim kemarin kan juga ada yang calon tunggal, ke depan harus diatur supaya hal itu bisa diminimalisir," harapnya.
Mantan Sekjen DPP PDIP ini berharap hasil revisi UU Pilkada paling lambat sudah bisa diterapkan pada 2019 mendatang melalui e-voting. Percontohannya akan dimulai pada Pilkada serentak 2017 yang diselenggarakan di 107 kabupaten/kota di Indonesia. Sedangkan tahun 2018, Pilkada serentak diikuti 200 lebih kabupaten/kota.
"E-voting itu bagian dari upaya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pilkada serentak karena Pilkada serentak saat ini belum bisa efisien dalam urusan biaya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)