"Secara yuridis, duplik yang disampaikan tak ada kaitannya dengan kasus yang dihadapi," ungkap Jaksa Trimo di ruang sidang, Selasa 18 April 2017.
Trimo mengaku bersimpati atas penyakit yang diderita Dahlan. Yaitu penyakit Lupus yang menyerang kesehatan Dahlan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Di Sidang Duplik, Dahlan Iskan Mengaku Menderita Lupus
Namun JPU, lanjut Trimo, tetap menolak duplik. Alasannya, sesuai teori hukum, siapapun yang melakukan tindak pidana, harus mendapat hukuman.
"Jadi biarkan nanti pengadilan yang memutuskan pada sidang selanjutnya," tegas Jaksa Trimo.
Trimo menyebutkan beberapa poin yang menjerat Dahlan dalam kasus pelepasan aset di Tulungagung dan Kediri. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999, pelepasan aset PWU yang notabene bagian dari BUMD itu harus seizin DPRD Jatim.
"Perda itu masih berlaku. Jangan diabaikan," katanya.
Kedua terkaitan perbuatan terdakwa, atas kebijakannya sebagai Direktur Utama yang mendelegasikan Panitia penjualan untuk menjual Asset tersebut. Sebagaimana tertera pada pasal 55 ayat 1 KUHP yakni ada serangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Terlebih, di dalam fakta persidangan, diketahui adanya pembayaran yang dilakukan PT. Sempulur Adi Mandiri (pembeli) kepada PT. PWU Jatim sebelum dilakukan proses lelang. "Pembayarannya sudah jelas, tanggalnya pun juga jelas. Ada pertemuan terlebih dahulu sebelum proses lelang. Disisi lain, harga penjualan dibawah NJOP. Biarkan majelis hakim yang memutuskan," tandasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan pihaknya tetap bersikukuh pada Pledoi sebelumnya. Menurutnya, Jaksa dinilai tidak konsisten atas dakwaan yang diajukan sebelumnya dengan fakta-fakta persidangan.
"Kami tetap pada pledoi yang awal. Menurut saya, telah terjadi ketidakkonsistennya yang dilakukan Jaksa penuntut umum terhadap fakta-fakta persidangan," kata Yusril.
Dakwaan itu, lanjut Yusril, Jaksa Penuntut Umum masih kekeh dengan pernyataan Sam Santoso yang hanya dibacakan dalam persidangan. Padahal, pernyataan itu tak sesuai dengan fakta-fakta persidangan maupun fakta hukum. Dari bukti yang diajukan Jaksa dalam berita acaranya Sam Santoso, bahwa Dahlan Iskan lah yang menerima pembayaran yang diberikan Sam Santoso, lalu Dahlan juga yang memberikan kuitansi atas pembayaran.
"Padahal, faktanya yang menerima pembayaran itu adalah Wisnu Wardhana, kemudian diserahkan ke Suwandi atas penjualan asset Kediri. Begitu juga di Tulungagung. Yang menerima pembayaran itu juga Wisnu Wardhana sebagai ketua tim penjualan aset dan diterima langsung dari Sam Santoso. Jadi, seolah-olah penerimaan itu diorganisasi sama Dahlan," kata Yusril.
Pihaknya berharap, ada pertimbangan hukum yang dilakukan majelis hakim terkait kasus yang membelit Dahlan. Karena ada beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan. Baik soal gaji yang tak pernah diterimanya saat menjabat, penjaminan garansi pribadi senilai Rp40 miliar oleh Dahlan, dan pembelian asset sebagai ganti dari penjualan asset di Kediri dan Tulungagung.
"Aset yang sudah dibeli seperti di Karang Pilang itu, nilai taksirannya saat ini mencapai Rp500 miliar lebih. Saya harap ini menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)