Inisial ketiga pelaku tersebut yakni, SP, 35, warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, SW, 41, dan SM, 43, warga Desa Pucangro, Kecamatan Gudo. Dari tangan para pelaku, petugas menyita 10 kilogram belerang, 14 kilogram campuran belerang dan potasium serta ratusan petasan siap edar.
Kepala Satreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat menuturkan, para pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda. Lokasi pertama di Kecamatan Gudo. "Lalu kita kembangkan ke dua TKP lainnya," kata Wahyu saat rilis kasus di Mapolres Jombang, Jumat, 26 Mei 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pengakuan para pelaku, lanjut Norman, petasan akan diedarkan di Jombang, Nganjuk, Kediri, dan Mojokerto. Pelaku baru dua bulan mejalankan bisnis petasan.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 1 ayat 3 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan acaman hukuman maksimal seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
