Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan pihak Kepolisian Resor Sumenep, motif penganiayaan diduga lantaran tersangka terbakar api cemburu terhadap istrinya.
Kapolres Sumenep Ajun Komisaris Besar Polisi Rendra Radita Dewayana mengatakan, pembacokan berawal saat tersangka terlibat cekcok mulut dengan istrinya, Maimuna, karena persoalan keluarga. Tersangka kemudian melakukan penganiayaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Gufron (adik tersangka), Maisura (paman) dan Quratul Uyun (sepupu) yang mencoba melerai malah terkena sabetan parang tersangka, termasuk seorang tetangga korban, Abdul Gani, yang juga jadi sasaran.
Sejumlah barang bukti sudah diamankan polisi, termasuk sebilah parang yang digunakan pelaku dan sebilah pisau dapur.
Tersangka yang melakukan penganiayaan dan mengakibatkan luka berat dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang tindakan pidana kekerasan dalam rumah tangga, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kini tersangka diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, lima korban pembacokan tersangka masih dirawat di Rumah Sakit Mohammad Anwar Sumenep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RIZ)