"Jadi karena dalam SK(Surat Keputusan)-nya tidak diatur, maka pemberlakuan ini berlaku seterusnya hingga SK dicabut. Atau ada peraturan lain yang mengatur berbeda," kata Kepala Operator Tol Jembatan Suramadu, Suharyono, Sabtu (13/6/2015).
Pihak Operator Tol Suramadu pun membantah tidak bertanggung jawab terhadap pengendara sepeda motor yang melintas di Jembatan Suramadu saat pemberlakuan tarif gratis ini. Jasa Marga mengaku akan berkomitmen memberi pelayanan seperti biasa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi hasil kordinasi kami, pihak Jasa Marga selaku operator Tol Jembatan Suramadu akan tetap memberi pelayanan kepada pengendara roda dua. Walaupun secara undang-undang dengan pemberlakuan tarif gratis, kewajiban kami kepada pengendara roda dua sudah gugur," ujar Suharyono.
Meski demikian, Jasa Marga berharap Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Timur meningkatkan pengawasan terhadap pengguna jalan Tol Suramadu. Sebab tingkat kecelakaan di Tol Suramadu khususnya pengendara roda dua meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)