"Status AS (Anggita Sari) adalah korban dan saksi. Jadi, tidak ada kewajiban penyidik untuk menahannya," kata Wakil Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Manang Soebekti, Sabtu (12/9/2015).
Manang mengatakan, Anggita saat ini sudah tidak dikenai wajib lapor. Keterangan Anggita sudah dianggap cukup setelah kedua muncikarinya ditangkap. "Keterangannya sudah dianggap cukup. Mungkin nanti kalau sudah dipersidangan kalau dibutuhkan akan dipanggil lagi," ujarnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Manang, untuk sementara polisi akan fokus menyelidiki jaringan prostitusi online lainnya yang beredar di Surabaya. Penyidik telah mengantongi nama lain prostitusi online. Namun, Manang enggan menyebutkan.
Seperti diberitakan, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap bisnis grup prostitusi online bernama Princess. Dua muncikari telah diamankan. Pengungkapan itu bermula saat polisi transaksi yang dilakukan AS dan empat PSK lainnya di salah satu hotel di Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)