Ketua Pansus DPRD Jatim Hadinuddin menilai Bupati Jember dan Bupati Malang enggan mengklarifikasi reklamasi yang dinilai merugikan masyarakat.
Kedua bupati juga tak memenuhi undangan klarifikasi terkait jaminan reklamasi di DPRD Jatim beberapa waktu lalu. Lantaran itu, DPRD Jatim kembali mengundang Bupati Jember Faida dan Bupati Malang Rendra Kresna.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jika tetap mangkir memenuhi undangan klarifikasi Kamis pekan depan, maka Pansus Tambang akan jemput paksa keduanya," tegas politikus Partai Gerindra itu, Kamis (14/4/2016).
Hadi mengatakan klarifikasi bertujuan mengetahui masalah jaminan reklamasi di lokasi bekas tambang. Di Jember, reklamasi dilakukan di Kecamatan Kencong, Silo, Wuluhan, Puger, Panti, Pakusari, Mayang, Tempurejo dan Ambulu. Sedangkan di Kabupaten Malang, reklamasi terdapat di Jalan Raya Desa Beji, Kecamatan Junrejo.
Pansus, kata Hadi, menemukan masalah jaminan reklamasi di dua daerah itu. Masyarakat setempat merasa dirugikan karena tak ada jaminan reklamasi.
"Makanya kami coba memperjelas masalah ini. Sebab hasil pantauan di lapangan, hampir sebagian besar perusahaan penambangan tidak memiliki jaminan. Tentunya masalah ini selain merugikan negara, dan juga masyarakat yang hidup disekitar penambangan," jelasnya.
Bila kedua bupati tak memenuhi undangan, maka Pansus merekomendasikan Gubernur Jawa Timur Soekarwo mencabut usaha tambang yang belum berizin. Sebab, kepala daerah tak kooperatif.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 42 tahun 2015, Gubernur berhak mencabut izin perusahaan penambangan yang diketahui melanggar dan tidak memenuhi izin yang telah ditentukan dalam aturan perundang-undangan.
"Dalam surat keputusan Menteri ESDM sudah jelas memerintahkan mencabut izin bagi usaha penambangan yang dinilai membangkang," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)