Itu terungkap saat rapat dengar pendapat Direksi PDAM dengan Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo. Direktur Keuangan PDAM Sidoarjo Aris Ardiansyah mengakui kondisi perusahaan daerah itu kritis. Sebab PDAM menunggak utang senilai Rp7 miliar.
"Yang paling mendesak, pada 31 Mei ini harus segera dibayarkan Rp5,5 miliar," kata Aris dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Sidoarjo, Jumat (27/5/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Utang meliputi gaji karyawan, bayaran listrik, rekening telepon Telkom, dan denda.
Akhir-akhir ini, ungkap Aris, sistem pengelolaan PDAM Sidoarjo bermasalah sejak Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan pimpinan perusahaan.
"Tanda tangan direktur utama harus ada dalam pencairan dana. Tapi sejak ditahan, dana tak dapat dicairkan," kata Aris.
Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Delta Wibawa, Sugeng Mujiadi, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat 29 April. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Sidoarjo setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam.
Baca: Setelah Lima Jam Diperiksa, Dirut PDAM Sidoarjo Langsung Ditahan
https://m.medcom.id/jatim/peristiwa/0k88gD0k-setelah-5-jam-diperiksa-dirut-pdam-sidoarjo-langsung-ditahan
Tepat pukul 18.00 WIB, dengan mengenakan batik hijau dan celana hitam, Sugeng digelandang petugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan menggunakan mobil Evalia bernopol W 509 PP.
Penahanan terhadap tersangka merupakan buntut dari kasus pipanisasi sebanyak 10 ribu unit untuk sambungan rumah (SR) pada 2015. Padahal, pipanisasi diperuntukkan bagi program masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan nilai Rp8,9 milyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)