Pelaksana teknis Humas Kanwil DJP Jatim I, Ardhie Permadi, mengatakan sebanyak 7.828 wajib pajak menyerahkan surat pernyataan harta (SPH) pada periode III. Menurut Ardhie, DJP menerima 53.283 SPH selama tiga periode. Mereka berasal dari kalangan pengusaha besar, kecil, menengah, dan perorangan.
Ardhie mengatakan mereka masih memiliki waktu untuk mengikuti tax amnesty. Sebab program itu berakhir pada Jumat 31 Maret 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ardhie memaparkan total nilai dana tebusan pada tiga periode tax amnesty yaitu Rp9,08 triliun. Dana tebusan yang paling banyak didapat yaitu pada periode I yang dilaksanakan mulai 1 Juli 2016. Pada periode I, dana tebusan di DJP Jatim I menyentuh Rp7,9 triliun.
Sementara itu Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali meminta wajib pajak mengikutin program pengampunan pajak atau tax amnesty. Bahkan Kantor Wilayah DJP Bali siap melayani wajib pajak hingga tengah malam.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Provinsi Bali Nyoman Ayu Ningsih mengatakan tax amnesty berakhir pada Jumat 31 Maret 2017. Untuk meningkatkan pelayanan, ia pun mengerahkan pegawainya bekerja hingga pukul 00.00 Wita.
"Kami buka 24.00 jam sampai besok terakhir pukul 00.00 Wita," kata Ayu Ningsih kepada Metrotvnews.com, Kamis 30 Maret 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)