Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Maruli Hutagalung. (Metrotvnews.com/MK Rosyid)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Maruli Hutagalung. (Metrotvnews.com/MK Rosyid) (Muhammad Khoirur Rosyid)

Kajati: Semua Saksi Kasus PWU Bisa Jadi Tersangka

dahlan iskan
Muhammad Khoirur Rosyid • 24 Oktober 2016 20:32
medcom.id, Surabaya: Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Maruli Hutagalung mengatakan semua saksi dalam kasus PT Panca Wira Usaha (PWU) bisa menjadi tersangka. Sebab, korupsi tidak dilakukan sendirian.
 
Sementara ini, baru Wisnu Wardhana yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara saksi-saksi seperti Dahlan Iskan; mantan Gubernur Jatim Imam Utomo; pengusaha Alim Markus dan lain-lainnya belum dinaikkan statusnya.
 
Baca: Diperiksa Lagi, Dahlan Iskan Datang Lebih Awal dari Jadwal

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Korupsi itu dilakukan tidak sendirian. Sementara dalam kasus ini, baru WW yang jadi tersangka. Saksi lainnya bisa jadi tersangka," kata Maruli di kantor Kejati Jatim, Jalan A Yani, Kota Surabaya, Senin (24/10/2016).
 

 
Terkait status peningkatan status hukum Dahlan Iskan, Maruli masih menunggu pemeriksaan selesai. Saat ini pemeriksaan Dahlan Iskan telah sampai pada bab pertanyaan penjualan aset PT PWU yang di Tulungagung.
 
"Kalau yang penjualan di Kediri sudah selesai. Sekarang ganti yang Tulungagung," katanya.
 
Baca: 2 Saksi Mangkir, Penyidikan Dahlan Iskan Terkendala
 
Maruli menambahkan, jika pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan belum bisa diselesaikan, penyidik akan melanjutkannya besok hingga perkaranya tuntas.
 
"Pokoknya, kami akan selidiki perkara ini hingga tuntas," janji Kajati Jatim, Maruli Hutagalung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif