Disnaker Jatim sidak buruh TKA di Mojokerto, MTVN - Amaluddin
Disnaker Jatim sidak buruh TKA di Mojokerto, MTVN - Amaluddin (Amaluddin)

TKA di Sebuah Perusahaan di Mojokerto Dipekerjakan jadi Buruh

tenaga kerja asing
Amaluddin • 22 Desember 2016 13:26
medcom.id, Surabaya: Sebuah perusahaan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mempekerjakan 29 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. TKA itu bekerja sebagai buruh kasar. 
 
Kepala Disnakertransduk Jatim, Sukardo, mengatakan perusahaan tersebut bergerak di bidang jual beli besi tua. Sukardo tak dapat memastikan perusahaan tersebut milik lokal ataupun asing.
 
Sukardo melakukan inspeksi mendadak pada Rabu 21 Desember. Petugas menemukan 29 TKA asal Tiongkok bekerja sebagai buruh. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Sesuai Perda Ketenagakerjaan, harusnya perusahaan mempekerjakan warga lokal untuk posisi itu," kata Sukardo seperti yang diterima Metrotvnews.com, Kamis (22/12/2016).
 
Menurut Sukardo, hanya tiga TKA yang mengantongi izin bekerja di perusahaan di Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu tersebut. Sisanya masuk ke wilayah Mojokerto menggunakan visa wisata.
 
Selain itu, mereka juga tak berbahasa Indonesia. Jelas, syarat tersebut yang tertuang dalam Perda Ketenagakerjaan tidak terpenuhi.
 
Sukardo mengatakan para pekerja bertugas memanaskan besi, mencatat besi bekas yang masuk ke area perusahaan, serta sopir alat berat. Menurut peraturan, lanjut Sukardo, pekerjaan itu harusnya dilakukan warga lokal.
 
Sukardo mengatakan bakal memanggil perusahaan terkait hasil inspeksi. Setelah itu, barulah pemerintah melakukan tindakan mendeportasi para TKA.
 
Xiao Hu, pekerja asal Tiongkok, mengaku bekerja di bagian mekanik. Ia mengaku masuk ke Jatim secara resmi. Ia mengantongi izin dan dokumen sebagai pekerja imigran.
 
"Saya sudah bekerja kurang lebih satu tahun. Tapi hanya saya dan dua orang lainnya bisa berbahasa Indonesia," kata Xiao Hu.
 
Perda Jatim 8/2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah mengatur adanya kewajiban menguasai bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing. Namun itu bertolak belakang dengan revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 soal Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
 
Yaitu pekerja asing tidak lagi diwajibkan untuk memiliki kemampuan berbahasa Indonesia sebenarnya juga merupakan kesempatan bagi pihak asing untuk dengan mudah masuk ke Indonesia. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif