Tiga tokoh hadiri sidang Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, MTVN - Hadi
Tiga tokoh hadiri sidang Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, MTVN - Hadi (Syaikhul Hadi)

Kasus Dahlan Iskan di Mata Mantan Ketua KPK Abraham Samad

dahlan iskan
Syaikhul Hadi • 13 Desember 2016 16:21
medcom.id, Sidoarjo: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, menanggapi kasus penjualan aset PT PWU yang membelit Dahlan Iskan. Tanggapan itu dilontarkan usai mendengarkan langsung proses sidang eksepsi kasus itu di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur. 
 
"Penegakan hukum harus didasari fakta dan alat bukti. Tidak boleh didasari kebencian, dendam, dan balas dendam," ujar Abraham usai sidang, Selasa (13/12/2016). 
 
Samad mengaku datang ke Sidoarjo hanya untuk memberikan dukungan moral bagi Dahlan. "Agar Pak Dahlan kuat dalam menjalani sidang. Karena untuk menjadi orang baik sangatlah sulit dan banyak cobaan," kata dia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ekonom Faisal Basri juga datang menyaksikan sidang. Menurutnya, Dahlan terkenal sebagai sosok yang berkomitmen tinggi memberantas korupsi.
 
"Satu-satunya pejabat yang saat itu berani untuk membubarkan Petral, hanya pak Dahlan. Tidak ada satu pun pejabat yang berani. Makanya saya ingat itu," kata mantan ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas itu mengenang Dahlan saat menjadi menteri BUMN. 
 
Pengamat komunikasi politik, Effendi Ghazali, juga tampak di persidangan. Ia ingin mengajak masyarakat yang datang agar berpikir jernih menyikapi perkara yang membelit Dahlan.
 
"Saya bukan ahli hukum. Tapi, sangat sederhana memahami perkara ini. Apalagi tadi disampaikan penjualan aset tanpa sepengetahuan DPRD," ucap Effendi.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dahlan mengorupsi dana penjualan aset PT Panca Wira Usaha, saat menjabat direktur utama perusahaan itu.
 
Dahlan dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif