Suasana sidang eksepsi dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, MTVN - Hadi
Suasana sidang eksepsi dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, MTVN - Hadi (Syaikhul Hadi)

Jual Aset PWU, Yusril: Dahlan Sudah Minta Izin DPRD

dahlan iskan
Syaikhul Hadi • 13 Desember 2016 15:05
medcom.id, Sidoarjo: PT Panca Wira Usaha (PWU) bukan perusahaan milik daerah, tapi berstatus sebagai perseroan terbatas. Lantaran itu, kasus dugaan korupsi PT PWU yang menjerat Dahlan Iskan tak seharusnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Demikian disampaikan kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, usai mendampingi kliennya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. 
 
PT PWU, kata Yusril, bukan aset pemerintah. Sehingga kasus yang menjerat kliennya bukan perkara yang merugikan negara. Penjualan aset PT PWU pun tak perlu izin dari pemerintah maupun dewan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Tapi Pak Dahlan sudah meminta izin kepada DPRD. Dan jawabannya pun juga dikembalikan pada UU Perseroan," ujar Yusril, Selasa (13/12/2016). 
 
Jual Aset PWU, Yusril: Dahlan Sudah Minta Izin DPRD
(Yusril Ihza Mahendra, Dahlan Iskan, Abraham Samad, Faisal Basri, dan Effendi Ghazali di luar Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, MTVN - Hadi)
 
Kalaupun diperkarakan, kasus itu masuk pidana umum, bukan korupsi. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang digunakan Jaksa Penuntut Umum pun tak berhubungan dengan kerugian negara.
 
"Harusnya deliknya aduan biasa, bukan ranah korupsi. Sehingga tak ada kewenangan pengadilan Tipikor untuk menangani kasus tersebut," lanjut Yusril.
 
Yusril menegaskan ia dan kliennya menolak semua dakwaan. Lantaran itu ia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan demi hukum. Ia juga meminta hakim mencabut status tahanan kota pada kliennya.
 
Hari ini, Dahlan menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi. Dahlan dan kuasa hukumnya bakal membacakan pembelaan atas dakwaan yang menjeratnya.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dahlan melakukan tindak pidana korupsi dari penjualan aset PT Panca Wira Usaha yang notabene perusahaan milik BUMD Jatim. JPU menilai Dahlan memperkaya diri sendiri.
 
Saat menjabat sebagai Direktur PT PWU, JPU mengatakan Dahlan terlibat dalam korupsi bernilai lebih Rp11 miliar. Jaksa lalu menuntut terdakwa pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif