Ketidakhadiran mantan Menteri BUMN itu disampaikan kuasa hukumnya, Agus Dwi Harsono di Kejati Senin 13 Desember. Dalam surat itu diterangkan jika Dahlan tak menghadiri panggilan penyidik lantaran masih dalam keadaan sakit.
"Pak Dahlan kondisinya sakit dan tidak memungkinkan untuk hadir di panggilan kali ini. Sudah kami sampaikan surat pemberitahuannya," kata Agus Dwi Harsono, di Surabaya, Senin 13 Februari.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
.jpg)
Agus Dwi Harsono kuasa hukum Dahlan Iskan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Foto:MTVN/Rosyid
Agus menjelaskan, kliennya sejak tiga hari terakhir mengalami sakit. Belum diketahui sakit apa yang diderita Dahlan, namun saat ini telah ada empat dokter spesialis yang memeriksa kondisi Dahlan.
"Ya, kami tunggu perkembangan kesehatan beliau (Dahlan Iskan) dari empat dokter itu," lanjutnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Rochard Marpaung, membenarkan surat pemberitahuan ketidakhadiran Dahlan Iskan dalam panggilan ini telah disampaikan. Penyidik Kejagung sendiri yang telah menerima surat pemberitahuan itu.
"Masih belum tahu apakah dipanggil lagi atau tidak. Nanti tunggu hasil keputusan pimpinan dulu," katanya.
.jpg)
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung.
Panggilan ini merupakan panggilan kedua bagi Dahlan Iskan. Sebelumnya, Senin pekan lalu Dahlan juga dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mobil listrik. Namun, Dahlan tidak hadir. Alasannya selain sakit, pekan lalu Dahlan belum menunjuk kuasa hukum dalam kasus mobil listrik ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)