Oleh Kepala sub bagian Humas Polres Jombang, Iptu Subbadar, aksi kawanan itu cukup rapi. Awalnya, DAS bersama salah satu temannya mengajak korban Sukamto menuju Desa Mojojejer, Mojowarno.
Saat berada di Area perwasahan di Desa Wringinpitu, mereka diadang kelompok begal. "Kejadian pembegalan tersebut seolah-olah murni pembegalan," jelas Subbadar, saat rilis kasus di Mapolres Jombang, Jumat (9/12/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Tapi, petugas menaruh curiga pada DAS. Alasannya, sebelum jalan, DAS menyuruh korban meletakkan dompet di bawah jok motor.
"DAS ditangkap di salah satu pom bensin di Kabupaten Mojokerto," kata dia. Pengembangan kasus mengarah pada lima pelaku lain.
Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jombang berhasil meringkus mereka. Di antaranya, Rkm, 32, dan Hrn, 28, warga Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno.
Lalu, DU, 31, DB, 25, warga Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno; dan satu pelaku lainya AS, 26, warga Desa Kepunden, Kecamatan Mojoagung. Semua pelaku dari Kabupaten Jombang.
Barang bukti yang disita seperti empat sepeda motor, dua pedang dan satu kapak. Lalu, uang tunai Rp867 ribu, lima unit telepon genggam, serta dua buah KTP, SIM dan ATM atas nama korban. Pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
