Sidang lanjutan praperadilan itu digelar di ruang Cakra PN Surabaya Kamis 24 November 2016 dengan agenda putusan. Pihak pemohon dan termohon hadir dalam sidang ini.
“Menyatakan penyidikan yang lakukan penyidik Kejati Jatim telah sesuai prosedur hukum,” kata Fernandinus, di Surabaya, Kamis (24/11/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam amar putusannya, Fernandinus membacakan pertimbangan-pertimbangan yang diajukan pemohon. Jawaban termohon juga dibeberkan, termasuk dari saksi ahli, baik yang didatangkan oleh pemohon maupun termohon.
Baca: Kuasa Hukum Dahlan Keluarkan 3 Peluru Gugurkan Status Tersangka
Indra Priangkasa, kuasa hukum Dahlan Iskan, menyayangkan putusan ini. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan obyek gugatan. Selain itu, dia menduga ada kejanggalan saat Dahlan ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2016.
“Namun, kami menerima dan menghormati keputusan pengadilan. Hanya, ada satu yang kita cermati, yakni terkait pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini,” kata Indra.
Baca: Jadi Tersangka, Dahlan Iskan: Saya Sedang Diincar Penguasa
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelepasan aset PT PWU BUMD Pemprov Jatim. Saat ini Dahlan berstatus sebagai tahanan kota penyidik Kejati Jatim.
Selain kasus ini, mantan Menteri BUMN itu juga sedang dalam proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik dan kasus cetak sawah di Kalimantan Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)