Dua pelaku saat menjalani proses penyidikan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Metrotvnews.com/Rosyid
Dua pelaku saat menjalani proses penyidikan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Metrotvnews.com/Rosyid (Muhammad Khoirur Rosyid)

Perampok Pengincar Pasangan Berpacaran Dibekuk Polisi

kriminalitas
Muhammad Khoirur Rosyid • 31 Januari 2017 14:35
medcom.id, Surabaya: Dua pelaku pencurian dengan kekerasan di Kota Surabaya dibekuk polisi, Minggu 29 Januari. Komplotan pelaku ini terkenal karena kerap perampok pasangan pemuda yang sedang berpacaran di wilayah Kota Surabaya.
 
Dua pelaku itu yakni RSP, 20, dan YA, 22, warga Jalan Bronggalan Sawah, Kota Surabaya. Keduanya ditangkap saat akan beraksi. Pelaku juga telah lama menjadi incaran polisi.
 
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan pelaku memiliki komplotan delapan orang. Tiga di antaranya telah dibekuk. Sementara tiga pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Mereka akan mengeroyok korban meminta barang berharga seperti uang, perhiasan, handphone hingga motor," katanya, di Surabaya, Selasa (31/1/2017).
 
Menurut Shinto, komplotan ini sering melancarkan aksinya di wilayah barat Surabaya, di antaranya Jalan H.R. Muhammad, Mayjend Sungkono, hingga Tandes. 
 
Saat menjalankan aksinya, mereka kerap dijuluki 'raja tega'. Pelaku tak segan menganiaya korban yang sedang terdesak jika tak memberikan barang berharganya. 
 
"Saat menjalankan aksi pelaku berboncengan dengan menggunakan empat sampai lima motor. Korban lalu diikuti. Saat korban berhenti, dikeroyok. Terakhir pelaku mendapatkan Honda CBR," kata Shinto.
 
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sebilah senjata tajam jenis sangkur dan 80 butir pil lexotan. 
 
Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) ke-23 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancamannya pidana 12 tahun penjara,” kata Shinto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif