"Jadi, untuk pengelolaan dan pertanggungjawaban jawaban kekayaan negara dalam perseroan terbatas dilakukan dengan menghormati prinsip Judgment Bussines Rule," kata Hamdan usai bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 24 Maret 2017.
Menurut Hamdan, Judgment Bussines Rule pada BUMN tunduk dengan norma-norma perseroan terbatas. Hal ini sangat berbeda dengan Goverment Judgment Rule. Keduanya memiliki tujuan dan kepentingan yang berbeda.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Judgment Bussines Rule orientasinya untuk keuntungan perusahaan. Sedangkan, Goverment Judgment Rule berkaitan dengan pelayanan publik sebagai tugas administrasi negara," jelasnya.
Hamdan mengatakan, Judgment Bussines Rule dan Goverment Judgment Rule harus dipisahkan. "Karena antara bisnis dengan goverment ini sangat berbeda," tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya berencana endatangkan dua saksi lainnya, yaitu Sofyan Lesmanto sebagai penawar tertinggi kedua sekaligus saksi kunci serta Direktur Utama PT Maspion Alim Markus. Namun, keduanya tidak hadir.
Dahlan Iskan diduga berada di balik penyelewengan penjualan 33 aset milik PT PWU pada 1999-2009. Saat penyelewengan terjadi, Dahlan adalah direktur utama PT PWU.
Dahlan terseret setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Manajer Aset PT PWU Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada 2015. Selama persidangan, beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Salah satunya Dirut PT Sempulur Adi Mandiri (SAM) Oepoyo selaku pembeli lahan milik PT PWU pada 2003.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)