Mereka menghujat kepala desa melalui poster dan keranda mayat. Mereka menilai kepala desa rakus sehingga menjual lahan tersebut.
"Kami minta Kades terbuka soal penjualan tanah eks- gogol gilir yang dijual pada 2013 lalu," terang Slamet Hariyanto, koordinator aksi, Selasa (18/10/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Seharusnya, lahan yang dijual ke pengembang seluas 9,4 hektare. Namun nyatanya, pengembang hanya mendapat 8,4 hektare.
"Artinya lahan seluas 1 hektare masih misteri. Kami menuntut kepala desa kembali mengukur ulang lahan tersebut dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional," pinta Dwi Lukas Ari, warga yang ikut berdemonstrasi.
Sementara itu Kepala Desa Sidokepung, Elok Suciati, menegaskan penjualan lahan sudah usai. Ia mengatakan tak ada masalah hukum dari jual beli lahan.
"Proses penjualan sudah diserahkan ke notaris. Karena yang mempunyai kesepakatan waktu itu warga dan notaris. Kades hanya sebagai saksi," ungkap Elok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
