Ratusan warga itu berkerumun di sepanjang jalan mulai anak-anak hingga dewasa. Mereka hanya sekedar ingin tahu proses kedatangan Freddy yang ditembak mati. Sementara bapak-bapak hadir untuk mengikuti proses pemakaman.
"Ya, pengin tahu saja bagaimana nanti kedatangannya," kata Kamsiyah, satu di antara warga di Surabaya, Jumat (29/7/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu, Rudi Ja'u, warga lainnya, mengatakan, jika Freddy secara sosial baik dan ramah kepada warga. Namun, warga menilai Freddy terlalu sombong dan acuh tak acuh dalam menghadapi kasusnya.
"Dia di penjara masih bisa mengedarkan. Dia terlalu menyepelekan, karena dia punya uang, semuanya dianggap bisa dibeli," imbuhnya.

Ambulans, membawa terpidana mati usai eksekusi, keluar dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng. (Ant/Idhad Zakaria)
Eksekusi mati tahap III telah dilaksanakan, dini hari tadi. Empat dari 14 terpidana mati sudah meregang nyawa. Freddy salah satu yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Semula, ada 14 terpidana mati yang bakal dieksekusi. Namun, 10 lainnya batal dilakukan. "Kenapa empat, kami sudah melakukan kajian yang mendalam," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad.
Dia menyebut, keempatnya merupakan pemasok narkoba yang telah meminta PK hingga dua kali. Fredi Budiman, kata Noor, merupakan bandar dan Humprey beserta dua lainnya adalah pemasok.
"Tahap berikutnya menunggu jadwal lebih lanjut," ujarnya.
Noor menjelaskan, jenazah Freddy Budiman akan dikirim ke Surabaya sedangkan Michael Titus Igweh dan Seck Osmane akan dipulangkan ke negaranya di Nigeria.
Freddy pertama kali diciduk pada Maret 2009 di Apartemen Taman Surya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangannya disita 500 gram sabu dan dia diganjar 3 tahun dan 4 bulan penjara.
Sempat bebas, dia terus berulah sampai akhirnya ditangkap lagi pada 27 April 2011. Ketika itu, dia bahkan baru menyerah setelah ban dan kaca mobilnya ditembak. Polisi mendapati 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi dari dalam mobil Freddy. Freddy pun divonis sembilan tahun penjara.

Freddy Budiman saat akan mengikuti sidang PK di PN Cilacap, Jateng. (Ant/Idhad Zakaria)
Alih-alih kembali ke jalan yang benar, Freddy justru makin liar. Dia nekat mengorganisasi penyelundupan dan peredaran 1.412.475 pil ekstasi asal Tiongkok serta 400 ribu ekstasi produk Belanda, dari dalam LP Narkotika Cipinang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)