Ribuan botol miras dimusnahkan oleh KPPBC  Malang, MTVN - Miski
Ribuan botol miras dimusnahkan oleh KPPBC Malang, MTVN - Miski (Miski)

Ribuan Botol Miras dan Jutaan Batang Rokok Dimusnahkan di Malang

pemusnahan miras
Miski • 22 Juni 2016 11:29
medcom.id, Malang: Ribuan botol minuman keras (miras) dan barang bukti lain dimusnahkan di depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Jawa Timur. Barang-barang bukti itu berkaitan dengan 159 kegiatan penindakan mulai Januari hingga Juni 2016.
 
Selain 2.500 botol miras, petugas juga memusnahkan lebih 2 juta batang rokok, 743 paket suplemen dan obat vitamin, 21 paket kosmetik, 23 paket makanan dan minuman, 1 paket air soft gun dan 25 paket suku cadangnya, 10 paket sex toys, serta satu paket handphone.
 
Kepala KPPBC Tipe Madya Malang, Rudy HK, mengatakan nilai total barang-barang bukti itu mencapai Rp1,1 miliar. Taksiran kerugian negara dari barang-barang tersebut mencapai Rp740 juta.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Setelah disita, barang-barang itu dimusnahkan," kata Rudy di lokasi pemusnahan barang bukti, Rabu (22/6/2016).
 
Ribuan Botol Miras dan Jutaan Batang Rokok Dimusnahkan di Malang
(Ratusan botol miras yang dimusnahkan di Malang, MTVN - Miski)
 
Rudy pun mengatakan KPPBC Malang mengumpulkan penerimaan negara berupa bea cukai dan denda sebesar Rp5,2 triliun. Namun, kata Rudy, besaran itu baru 34 persen dari target APBN 2016 yaitu sebesar Rp15,4 triliun. Meski demikian, Rudy optimistis dapat mencapai target pada akhir tahun.
 
"Bagian dari meningkatkan pendapatan negara dari sektor bea dan cukai. Semester I memang tidak sampai 50 persen, tren setiap tahunnya penerimaan meningkat di bulan Agustus sampai Desember," kata Rudy.
 
KPPBC juga berhasil melakukan pemungutan negara lainnya, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) impor Rp117,3 juta, pajak penghasilan (PPH pasal 22) sebesar Rp83,2 juta, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp3,8 juta.
 
“Cukai hasil tembakau masih terbesar, mencapai Rp5,1 triliun atau 98 persen dari total penerimaan,” jelasnya.
 
Pelanggaran sektor MMEA lantaran pengelola tidak mengantongi izin. Sedangkan rokok illegal beroperasi tanpa mengantongi izin pabrik dan menggunakan pita cukai palsu.
 
“Untuk MMEA kami genjot lagi sosialisasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.Bagi pabrik rokok illegal kami tindak tegas, sebagai efek jera,” tegasnya.
 
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang mencakup tiga daerah, yakni Kabupaten/Kota Malang, dan Kota Batu. Mengawasi 103 pabrik hasil tembakau (data sampai 01 November 2015), 1 pabrik etil alcohol, 2 pabrik MMEA, 21 TPE EA, 5 penyalur, dan 1 Kantor Pos Lalu Bea.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif