"Biar kasus reklamasi seperti di Jakarta tak terjadi di Jatim, maka seluruh reklamasi menyangkut aturan pendukung yang harus dilengkapi, perizinannya, dan lainnya harus kita teliti dan dilihat ulang," kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya, usai menghadiri sebuah sidang di Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Inderapura, Surabaya, Kamis (21/4/2016).
Menurut Pakde Karwo, beberapa wilayah di Jatim akan melakukan reklamasi. Di antaranya, Pantai Timur Surabaya, Ujung Pangkah, Gresik, Prigi Trenggalek, serta di kawasan Juanda Sidoarjo.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pakde mengaku tidak ingin kecolongan terkait kasus reklamasi. Sebab, kata dia, selain kepentingan warga sekitar atau para nelayan, juga menjaga ekosistem yang ada, demi terbangunnya kesejahteraan, kenyamanan, dan keamanan sekitar.
"Seluruh proses reklamasi harus memenuhi prinsip kesehatan bagi lingkungan. Misalnya, di Pantai Timur Surabaya, nanti kita cek juga," jelasnya.
Selain reklamasi, Pemprov Jatim juga akan minta seluruh kabupaten kota segera mendetailkan rancangan tata ruang wilayah (RTRW). Dari 38 kabupaten kota di Jawa Timur, saat ini baru Tulungagung dan Kabupaten Madiun yang sudah memiliki RTRW detail hingga ke kecamatan. "Pokonya seluruh reklamasi di Jatim akan kami cek," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)