Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jatim Budi Sulaksana mengakui remisi diberikan pada 7.328 narapidana. Jumlah itu diperkirakan 66 persen dari total narapidana di Jatim.

(Gus Ipul menyerahkan berkas remisi pada narapidana di Jatim, MTVN - Syaikhul Hadi)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jumlah total 9.445 narapidana. Jumlah tersebut berasal dari 38 lembaga pemasyarakatan atau rutan yang ada di jatim," kata Budi.
Remisi terbagi dua golongan. Pertama yaitu remisi umum I diberikan 6.878 narapidana. Mereka mendapat pengurangan masa tahanan namun masih menjalankan sisa hukuman di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Remisi umum II diberikan pada 450 narapidana. Ratusan narapidana itu bebas bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus besok.
"Karena sudah habis masa pidananya setelah mendapatkan remisi. Jadi besok sudah ada yang bisa bebas," lanjutnya.
Sebanyak 327 narapidana perempuan turut mendapat remisi. Sedangkan narapidana anak yang mendapat remisi sebanyak 93 orang.
"Untuk remisi, Paling lama enam bulan. Sedangkan paling sedikit sekitar satu bulan," jelasnya.
Dia menjelaskan, bahwa ada beberapa sebab narapidana yang tidak mendapatkan remisi. Diantaranya, narapidana masih menjalani masa pidananya belum mencapai enam bulan, kerap melakukan pelanggaran Keamanan dan Keertiban (Kamtib), belum Incracht (belum ada perintah pelaksanaan pidana, dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda.
"Semoga ke depannya bisa membuat napi merubah perilakunya ketika sudah terjun ke masyarakat. Terutama yang akan bebas besok," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)