"Pemeriksaan itu dilakukan setelah La Nyalla ditetetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang," kata Romy Arizyanto di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Selasa (26/4/2016).
Romy mengakui hingga saat ini penyidik belum berkomunikasi dengan tersangka. Penyidik juga belum memanggil kuasa hukum maupun keluarga La Nyalla.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sampai saat ini, kami juga belum mengetahui siapa kuasa hukum tersangka," ujar dia.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat La Nyalla atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Kadin Jawa Timur pada 2011-2014 dan kasus dugaan TPPU menggunakan dana hibah itu. Meski demikian, Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu belum diperiksa lantaran masih berada di luar negeri setelah paspor dibekukan.
"Yang terbaru, kasusnya TPPU. Kalau aliran dananya kami sudah menemukan. Tapi, kami belum bisa memberikan dulu karena masih butuh bukti lagi untuk mendalaminya," kata dia.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka usai memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada 12 April 2016. Kali ini, La Nyalla diduga melakukan tindak pidana pencucian uang menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2011-2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)