Ilustrasi perda, Ant
Ilustrasi perda, Ant (Amaluddin)

Lebih Seratus Perda di Jatim Dinilai Hambat Pertumbuhan Ekonomi

perda
Amaluddin • 15 Juni 2016 13:52
medcom.id, Surabaya: Pemerintah Provinsi Jawa Timur membatalkan 105 peraturan daerah. Alasannya, aturan-aturan itu dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi di Jatim.
 
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jatim Himawan Estu mengatakan penghapusan perda tak akan merugikan pemerintah kabupaten (pemkab) maupun kota (pemkot). Pelayanan pada masyarakat pun tak akan terganggu.
 
Justru sebaliknya, kata Himawan, pemkot maupun pemkab diuntungkan. Sebab, keinginan pemkot dan pemkab sudah tertuang dalam peraturan gubernur.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Jadi pemkot dan pemkab tak perlu lagi susah-susah bikin perda," kata Himawan di Surabaya, Rabu (15/6/2016).
 
Pembatalan perda sesuai dengan langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang membatalkan 3.143 perda bermasalah. Baca: Jokowi Resmi Hapus Tiga Ribu Perda Bermasalah
 
Dua hari lalu, Presiden Joko Widodo mengakui ribuan perda dibatalkan. Aturan-aturan itu dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, menghambat investasi, serta menghambat kemudahan usaha.
 
"Terakhir, Perda bertentangan dengan Undang Undang," tegas Presiden.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif