Informasi yang dihimpun Polda Jawa Timur di wilayah Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, terdapat 76 tambang pasir. Dari 76 tambang pasir itu enam di antaranya ilegal. Sementara lebih dari 30 tambang izinnya telah mati.
"Kira-kira segitu jumlah tambang yang legal, ilegal dan izinnya telah mati. Nah, kades Selok Awar-Awar posisinya sebagai ketua Paguyuban Tambang Pasir di wilayah tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (30/9/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Argo menyatakan kades telah menjadi tersangka. Namun, penetapan dia sebagai tersangka bukan dalam kasus penganiayaan Salim Kancil, tapi atas kasus tambang yang izinnya telah mati. "Kami belum dapat fakta hukumnya," ujarnya.
Dijelaskan Argo, aksi demonstrasi sebenarnya sudah diredam tokoh masyarakat. Tujuannya agar tidak menimbulkan kegaduhan di desa. Ketika ditanya keterlibatan anggota polisi dalam kejadian ini, Argo menolak.
"Memang Jumat, 25 September, malam ada rapat di balai desa menyikapi pro dan kontra masyarakat. Tapi, anggota kami tidak ada dalam rapat tersebut," tegas Argo Yuwono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)