Polres Bangkalan pun menangkap YY, 35, yang tengah menikmati narkoba di rumah S. YY merupakan warga Bandung, Jawa Barat, yang berdomisili di Sidoarjo.
"Untuk YY ini, adalah penjual kain, dia datang kesana untuk mengonsumsi sabu di rumah S," ungkap Wakapolres Bangkalan, Kompol Yanuar Herlambang, Selasa (26/5/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Berdasarkan pengakuan S, ia menjual tiga hingga lima Gram sabu setiap hari. Ia menjualnya dengan harga Rp1 jut per Gram.
"Jadi omset perbulan S, ini. Bisa mencapai 150 juta, kalau tiap hari laku 5 gram," imbuh Yanuar.
Selain tersangka, lanjut, Herlambang, pihaknya juga mengamankan barang bukti 0,5 gram sisa pemakaian, beserta peralatan hisap sabu-sabu berupa bong.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 800 juta," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)