Ada tujuh pelaku yang berhasil dibekuk dua bulan setelah kejadian pembunuhan Budi Hartono Tamadjaja.Foto: Amaluddin
Ada tujuh pelaku yang berhasil dibekuk dua bulan setelah kejadian pembunuhan Budi Hartono Tamadjaja.Foto: Amaluddin (Amaluddin)

Utang tak Dibayar, Nyawa Bos Keramik di Surabaya Melayang

pembunuhan
Amaluddin • 24 Februari 2015 20:40
medcom.id, Surabaya: Seorang bos toko keramik di Surabaya, Jawa Timur, tewas mengenaskan gara-gara tidak bisa mengembalikan utangnya. Budi Hartono Tamadjaja tewas dengan luka lebam dan tusukan karena selalu berbelit-belit ketika ditagih utang Rp61 juta.
 
"Bos toko keramik itu dibunuh, kemudian jenazahnya dibuang ke sebuah sungai di kawasan pegunungan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur," ujar Kasatreskrim Polrestabes, AKBP Sumaryono, saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (24/2/2015).
 
Sebelum dibunuh, kata dia, korban dianiaya. Pelaku menganiaya korban setelah merampas kartu ATM.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Namun, korban sempat tidak mau memberitahu kode pin ATM-nya, sehingga pelaku menusuk tubuh korban agar bersedia menyebut kode rahasia ATM-nya," jelas Sumaryono.
 
Tidak puas menyiksanya di satu tempat, korban dianiaya kembali di Gudang UD Karya Jaya Abadi di Jalan Penghela Surabaya. Setelah puas memukuli korban, pelaku membawa korban ke kawasan Pacet, Mojokerto.
 
"Sayang, dalam perjalanan kepala korban dibungkus tas plastik dengan rapat, sehingga korban tidak bisa bernafas dan kemudian meninggal," kata dia.
 
Setelah mengetahui korban tidak bernyawa, para pelaku ini membuang jenazah korban ke Sungai Kaliwatu Ondo, wilayah Hutan Cangar, Dusun Cendi, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Mojokerto, pada 23 Desember 2014. Namun, dua hari kemudian jenazah korban ditemukan oleh seorang pencari rumput yang merupakan warga setempat.
 
Ada tujuh pelaku yang berhasil dibekuk setelah dua bulan kejadian.
 
Tujuh pelaku dalam pembunuhan itu, dua orang anggota aktif TNI Angkatan Laut, seorang disersi atau pecatan Angkatan Laut atas nama Tarsono, Fitroni, Rendro Wibowo, Alex Hermawanto, dan Manasye Rieneke, yang semuanya warga Surabaya.
 
Sementara untuk dua anggota TNI AL aktif, penanganan hukumnya diserahkan kepada kesatuannya, sedang untuk lima pelaku lainnya menrupakan warga sipil yang kini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Akibat perbuatannya, lima pelaku pembunuhan ini dikenakan pasal berlapis dari pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(BOB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif