Foto: Suasana sidang paripurna beragenda rencana penggunaan hak angket dan hak interpelasi terhadap Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad alias Ra Momon di Gedung DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur/MTVN_Agus Josiandi
Foto: Suasana sidang paripurna beragenda rencana penggunaan hak angket dan hak interpelasi terhadap Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad alias Ra Momon di Gedung DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur/MTVN_Agus Josiandi (Agus Josiandi)

DPRD Kabupaten Bangkalan Gelar Paripurna Interpelasi Bupati Ra Momon

hak angket
Agus Josiandi • 13 Oktober 2015 13:34
medcom.id, Bangkalan: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna rencana penggunaan hak angket dan hak interpelasi terhadap Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad (Ra Momon), Selasa 13 Oktober. Rapat dihadiri 18 anggota DPRD dari enam fraksi yang menyetujui rencana penggunaan hak interpelasi.
 
"Ada 18 anggota dewan yang menandatangani usulan hak interpelasi ini dan baru Senin sore kemarin ditandatangani," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Abdurrahman saat ditemui sebelum paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (13/10/2015).
 
Baca: Rencana Interpelasi Bupati Bangkalan Kembali Menguat

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Interpelasi Bupati Bangkalan Dituding Manuver Wakilnya
 
Meski demikian, usulan 18 anggota dewan itu tidak serta merta disepakati. Setidaknya harus ada 26 dari 50 anggota dewan yang hadir dalam paripurna ini yang menyetujui penggunaan interpelasi terhadap Ra Momon.
 
"Jadi liat aja nanti paripurna. Kalau yang hadir lebih dari separuh anggota DPRD dan setengahnya setuju, maka interpelasi lanjut," kata Anggota Fraksi Hanura Mahmudi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif