Kuasa Hukum Pengusaha korban lumpur, Mursyid Murdiantoro menyebut, pihaknya bakal membawa persoalan itu ke Pengadilan Internasional.
"Pelanggaran HAM nya sudah bukan lagi di level Indonesia. Makanya, kami berencana menempuh jalur hukum dengan melapor ke Pengadilan Internasional," kata Mursyid, Jumat, 28 April 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mursyid menegaskan tak segan membawa masalah itu ke Pengadilan Internasional. Sebab, nasib korban lumpur dari kalangan pengusaha tak jelas, meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam salah satu putusan MK nomor 63 tahun 2015 disebutkan ganti rugi di Peta Area Terdampak (PAT) menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas. Sedangkan kerugian di luar PAT menjadi tanggung jawab negara.
"Tidak perlu memahami konteksnya, yang kami perlukan implementasi dari keputusan MK. Karena orang biasa saja sudah bisa membaca keputusan MK itu," tegas dia.
(Baca juga: Pengusaha di Sidoarjo Pertanyakan Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo)
Asuransi
Mursyid menyebut, pengusaha mengasuransikan usahanya. Namun, asuransi hanya sebatas kebakaran dan kecelakaan kerja.
Pengusaha kata dia tidak bisa mengasuransikan tanah. Sebab kawasan Porong bukan termasuk daerah rawan bencana.
Lantaran itu, pengusaha meminta kejelasan pada pemerintah buat mengganti tanah mereka yang terdampak lumpur.
"Lapindo melakukan pengeboran di sana, siapa yang bawa ke sana?, atas seizin siapa? Adakah campur tangan pemerintah dalam pengeboran itu? Hingga menyebabkan semburan. Jelas klien kami tidak tahu itu, makanya kami minta pemerintah hadir dalam menyelesaikan persoalan ini," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(REN)