"Kami masih melakukan penggeledahan terkait kasus penjualan tanah TKD oleh tersangka Sunarto kepada warga lumpur di Desa Renojoyo," ujar Kasie Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto.
Notaris Rosidah, lanjut Adi, saat ini masih dalam status saksi. Pihaknya masih belum membeberkan banyak keterlibatan Rosidah dalam kasus tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Banyak Kades Jadi Otak Penggelapan Uang Ganti Rugi Lapindo
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan kejaksaan. Peran Rosidah saat itu merupakan notaris yang mengeluarkan Ikatan Jual Beli dan Akte Jual Beli tanah tersebut," tegasnya.
Hingga berita ini disusun, proses penggeledahan masih berlangsung.

Suasana di dalam rumah saat penggeledahan berlangsung.
Dalam kasus ini, Kejari Sidoarjo menetapkan Ketua Panitia Pembebasan Lahan Sunarto sebagai tersangka. Kasus tersebut saat Sunarto menjual tanah seluas 10 hektare kepada warga korban lumpur Lapindo di tahun 2008.
Tanah Kapling berukuran 8 x 14 meter persegi dijual kepada 640 warga korban lumpur dengan harga bervariasi, mulai Rp16 juta-Rp17 juta. Pada tanah seluas 10 hektare tersebut di dalamnya terdapat sekitar 2,8 hektare yang berstatus TKD juga turut terjual.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 yang diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)