Hal itu disampaikan Agus Dwi Harsono di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur. Agus merupakan penasihat hukum terdakwa kasus jual beli aset PT Panca Wira Usaha, perusahaan milik BUMD Jatim.
"Maaf yang mulia, Pak Dahlan, hari ini masih sakit. Sehingga tidak bisa mengikuti persidangan," ungkap Agus di muka sidang, Selasa 14 Februari 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Agus menjelaskan hasil pemeriksaan empat dokter di Graha Amerta RSUD dr Soetomo Surabaya mengenai kondisi kliennya. Dahlan, lanjut Agus, mengalami tekanan darah tinggi atau hipertensi. Sehingga Dahlan mengalami komplikasi.
Agus juga membawa surat keterangan dari RS Tianjin Tiongkok. Isi surat menjelaskan soal kondisi Dahlan yang harus segera melakukan penanganan lanjutan di rumah sakit tersebut.
"Kami mohon kiranya majelis hakim untuk memberikan waktu untuk pak Dahlan agar bisa menjalani pengobatan kembali di RS Tianjin," pinta Agus.
Menurut Agus, Dahlan membutuhkan waktu istirahat agar dapat kembali pulih. Sehingga Dahlan bisa memberikan keterangan pada sidang-sidang selanjutnya.
Majelis hakim menerima konfirmasi tersebut. Sehingga hakim menyatakan sidang dilanjutkan pada Selasa 21 Februari 2017.
Sidang kali ini sedianya mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Para saksi yaitu Sudarmadi, Sri Areni, RMA Amirullah, Ej Basanto Yudhoyono, Achmad Jaelani, Abdul Ghaffar Ahmad Syukur, Imam Utomo, Sam Santoso, dan Ali Markus.
Para saksi sudah berada di pengadilan. Namun tiga di antara mereka tak tampak di ruang sidang yaitu Imam Utomo, Sam Santoso, dan Ali Markus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)